KEPUTUSAN PANITIA
PENGAWAS
KECAMATAN KETAPANG
NOMOR : 009/SK/PANWASCAM-KETAPANG/VII/2015
TENTANG
PENETAPAN ANGGOTA PENGAWAS
PEMILIHAN LAPANGAN
KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN
LAMPUNG SELATAN
PANITIA PENGAWAS KECAMATAN KETAPANG
Menimbang : a. bahwa
Rapat Pleno Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor : 008/BA/PANWASCAM-KETAPANG/VI/2015
telah menetapkan nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan
Ketapang Kabupaten Lampung Selatan;
b. bahwa
Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah memenuhi syarat untuk disahkan
pengangkatannya sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015;
c. bahwa
sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Anggota
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan terpilih ditetapkan
dengan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
d. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang
perlu mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang atas nama mereka yang tercantum dalam Diktum
PERTAMA Keputusan Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang ini;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5246);
2. Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia PengawasKabupaten/ Kota, Panitia
PengawasKecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri;
3. Keputusan Panitia Pengawas Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 001 / SK / Panwaslu-Lamsel
/ VI / 2015 tanggal
15 Juni 2015 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten
Lampung Selatan
Tahun 2015;
Memperhatikan : 1. Surat Edaran Panitia Pengawas
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 058/Panwas
Lamsel/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 perihal Pembentukan
Sekretariat Panwascam dan PPL;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA : Mengangkat Anggota Pengawas
Pemilihan Lapangan Kecamatan
Ketapang
Kabupaten Lampung Selatan, yang terlampir
dalam lampiran Surat Keputusan ini;
KEDUA : Masa kerja Anggota Pengawas
Pemilihan Lapangan terhitung mulai tanggal 01 Juli
2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan
dapat diangkat kembali setelah di evaluasi oleh Ketua Panitia Pengawas
Kecamatan;
SALINAN
Keputusan Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pengawas Pemilu RI;
2. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung;
3. Bupati Lampung Selatan;
4. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan;
5. Ketua Panwas Kabupaten Lampung Selatan;
6. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan;
7. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung;
PETIKAN Keputusan
Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang ini
disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan dengan ketentuan apabila
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Ketapang
pada tanggal : 01 Juli
2015
PANITIA
PENGAWAS
KECAMATAN
KETAPANG
KETUA,
R O H A N I , S H I .
Lampiran
|
: Surat Keputusan Panitia Pengawas
|
|
Kecamatan Ketapang
|
||
Nomor
|
: 009/SK/PANWASCAM-KETAPANG/VII/2015
|
|
Tanggal
|
: 01 JULI 2015
|
|
DAFTAR NAMA
|
||
ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN
LAPANGAN
|
||
KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
|
||
TAHUN 2015
|
||
NO
|
NAMA
|
DESA
|
1.
|
BANGUNREJO
|
|
2.
|
BERUNDUNG
|
|
3.
|
KARANG SARI
|
|
4.
|
KEMUKUS
|
|
5.
|
KETAPANG
|
|
6.
|
LEBUNG NALA
|
|
7.
|
LEGUNDI
|
|
8.
|
PEMATANG PASIR
|
|
9.
|
RUGUK
|
|
10.
|
SIDO ASIH
|
|
11.
|
SIDOLUHUR
|
|
12.
|
SRI PENDOWO
|
|
13.
|
SUMBER NADI
|
|
14.
|
SUMUR
|
|
15.
|
TAMAN SARI
|
|
16.
|
TRI DHARAMAYOGA
|
|
17.
|
WAI SIDOMUKTI
|
|
Ditetapkan di : Ketapang
pada tanggal : 01 Juli
2015
PANITIA
PENGAWAS
KECAMATAN
KETAPANG
KETUA,
R O H A N I , S H I .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar