Minggu, 28 Juni 2015

PENETAPAN ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN

                                                    

KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS
KECAMATAN KETAPANG
NOMOR : 009/SK/PANWASCAM-KETAPANG/VII/2015
TENTANG
PENETAPAN ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN
KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

PANITIA PENGAWAS KECAMATAN KETAPANG

Menimbang           :  a.    bahwa Rapat Pleno Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 008/BA/PANWASCAM-KETAPANG/VI/2015 telah menetapkan nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan;
                                    b.    bahwa Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah memenuhi syarat untuk disahkan pengangkatannya sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015;
                                    c.    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Anggota Pengawas Pemilihan Umum Lapangan terpilih ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
                                    d.    bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu mengesahkan pengangkatan sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang atas nama mereka yang tercantum dalam Diktum PERTAMA Keputusan Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang ini;

Mengingat             :  1.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
                                    2.    Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia PengawasKabupaten/ Kota, Panitia PengawasKecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
                                    3.    Keputusan Panitia Pengawas Kabupaten Lampung Selatan Nomor 001 / SK / Panwaslu-Lamsel / VI / 2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015;
Memperhatikan    :  1.    Surat Edaran Panitia Pengawas Kabupaten Lampung Selatan Nomor 058/Panwas Lamsel/VI/2015 tanggal 19 Juni 2015 perihal Pembentukan Sekretariat Panwascam dan PPL;







MEMUTUSKAN

Menetapkan          :
PERTAMA             :  Mengangkat Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, yang terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini;
KEDUA                   :  Masa kerja Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan terhitung mulai tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015 dan dapat diangkat kembali setelah di evaluasi oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan;
                                           SALINAN Keputusan Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan disampaikan kepada:
1.     Ketua Badan Pengawas Pemilu RI;
2.     Ketua Bawaslu Provinsi Lampung;
                                                        3.    Bupati Lampung Selatan;
                                                         4.    Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan;
                                                         5.    Ketua Panwas Kabupaten Lampung Selatan;
                                                         6.    Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan;
                                                         7.    Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung;

                                    PETIKAN Keputusan Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan dengan ketentuan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di      :  Ketapang
pada tanggal       :  01 Juli 2015

PANITIA PENGAWAS
KECAMATAN KETAPANG
KETUA,

    


  R O H A N I ,  S H I .























Lampiran
:  Surat Keputusan Panitia Pengawas
    Kecamatan Ketapang
Nomor
: 009/SK/PANWASCAM-KETAPANG/VII/2015
Tanggal
: 01 JULI 2015
DAFTAR NAMA
ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN 
KECAMATAN KETAPANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN 2015
NO
NAMA
DESA
1.

BANGUNREJO
2.

BERUNDUNG
3.

KARANG SARI
4.

KEMUKUS
5.

KETAPANG
6.

LEBUNG NALA
7.

LEGUNDI
8.

PEMATANG PASIR
9.

RUGUK
10.

SIDO ASIH
11.

SIDOLUHUR
12.

SRI PENDOWO
13.

SUMBER NADI
14.

SUMUR
15.

TAMAN SARI
16.

TRI DHARAMAYOGA
17.

WAI SIDOMUKTI




Ditetapkan di            :  Ketapang
pada tanggal             :  01 Juli 2015

PANITIA PENGAWAS
KECAMATAN KETAPANG
KETUA,

    


  R O H A N I ,  S H I .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar